Laman

Entri Populer

Minggu, Mei 29, 2011

pengertian bid'ah

BID'AH dalam agama Islam berarti sebuah perbuatan yang tidak
pernah diperintahkan maupun
dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW tetapi banyak dilakukan oleh masyarakat sekarang ini.

Hukum dari bidaah ini adalah haram
Perbuatan dimaksud ialah perbuatan baru atau penambahan dalam hubungannya dengan peribadatan dalam arti sempit (ibadah mahdhah), yaitu ibadah yang tertentu syarat dan
rukunnya.

Pemakaian kata tersebut di
antaranya ada pada :
Firman Allah ta’ ala

(Dialah Allah) Pencipta langit dan bumi.” (Q.s.2:117)

Firman Allah ta’ ala :

” Katakanlah (hai Muhammad), “ Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rosul-rosul.” (Q.s:46:9)

Maknanya: Dia telah merintis
suatu cara yang belum pernah
ada yang mendahuluinya.

Maknanya: sesuatu yang
dianggap baik yang
kebaikannya belum pernah ada
yang menyerupai sebelumnya.

Dari makna bahasa seperti
itulah pengertian bid’ ah diambil oleh para ulama.

1. Jadi membuat cara-cara
baru dengan tujuan agar
orang lain mengikuti
disebut bid’ ah (dalam segi bahasa).

2. Sesuatu perkerjaan yang
sebelumnya belum perna
dikerjakan orang juga
disebut bid’ ah (dalam segi bahasa).

3. Terlebih lagi suatu perkara
yang disandarkan pada
urusan ibadah (agama)
tanpa adanya dalil syar’ i (Al-Qur’ an dan As-Sunnah) dan tidak ada contohnya(tidak ditemukan perkara
tersebut) pada zaman
Rosulullah shallallahu
‘ alayhi wa sallam maka inilah makna bid’ ah sesungguhnya.

Secara umum, bid'ah bermakna
melawan ajaran asli suatu agama
(artinya mencipta sesuatu yang
baru dan disandarkan pada
perkara agama/ibadah).

Para ulama  [1] salaf telah memberikan beberapa definisi
bidah.

Definisi-definisi ini memiliki
lafadl-lafadlnya berbeda-beda
namun sebenarnya memiliki
kandungan makna yang sama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,

Bidah dalam agama adalah perkara
yang dianggap wajib maupun
sunnah namun yang Allah dan
rasul-Nya tidak syariatkan.
Adapun apa-apa yang Ia perintahkan baik perkara wajib maupun sunnah maka harus diketahui dengan dalil-dalil syariat.

Imam Syathibi,
bid'ah dalam agama adalah Satu jalan dalam agama yang diciptakan menyamai syariat yang diniatkan dengan menempuhnya bersungguh-
sungguh dalam beribadah kepada Allah.

Ibnu Rajab :
Bidah adalah mengada-adakan suatu perkara yang tidak ada asalnya dalam syariat. Jika perkara-perkara baru tersebut bukan pada
syariat maka bukanlah bidah, walaupun bisa dikatakan bidah
secara bahasa

Imam as-Suyuthi,
beliau berkata,
Bidah adalah sebuah ungkapan
tentang perbuatan yang
menentang syariat dengan suatu
perselisihan atau suatu
perbuatan yang menyebabkan menambah dan mengurangi
ajaran syariat.

Dengan memperhatikan definisi-
definisi ini akan nampak tanda-
tanda yang mendasar bagi
batasan bidah secara syariat
yang dapat dimunculkan ke
dalam beberapa point di bawah ini :

1. Bahwa bidah adalah
mengadakan suatu perkara
yang baru dalam agama.
Adapun mengadakan suatu
perkara yang tidak
diniatkan untuk agama tetapi semata diniatkan
untuk terealisasinya
maslahat duniawi seperti
mengadakan perindustrian
dan alat-alat sekedar
untuk mendapatkan kemaslahatan manusia
yang bersifat duniawi tidak
dinamakan bidah.

2. Bahwa bidah tidak
mempunyai dasar yang
ditunjukkan syariat.
Adapun apa yang
ditunjukkan oleh kaidah-
kaidah syariat bukanlah bidah, walupun tidak
ditentukan oleh nash
secara khusus.
Misalnya adalah apa yang bisa kita
lihat sekarang: orang yang
membuat alat-alat perang seperti kapal terbang,roket, tank atau
selain itu dari sarana- sarana perang modern yang diniatkan untuk
mempersiapkan perang melawan orang-orang kafir dan membela kaum muslimin
maka perbuatannya bukanlah bidah. Bersamaan dengan itu syariat tidak
memberikan nash tertentu dan rasulullah tidak mempergunakan senjata itu ketika bertempur
melawan orang-orang kafir.

Namun demikian pembuatan
alat-alat seperti itu masuk ke dalam keumuman

firman Allah taala,:

Dan persiapkanlah oleh kalian
untuk mereka (musuh-musuh) kekuatan yang kamu sanggupi.Demikian pula perbuatan-perbuatan lainnya. Maka setiap apa-
apa yang mempunyai asal dalam sariat termasuk bagian dari syariat bukan perkara bidah.

3. Bahwa bidah semuanya
tercela
(hadits Al 'Irbadh
bin Sariyah dishahihkan
oleh syaikh Al Albani di
dalam Ash Shahiihah no.937
dan al Irwa no.2455)

4. Bahwa bidah dalam agama
kadang-kadang menambah
dan kadang-kadang mengurangi syariat sebagaimana yang
dikatakan oleh Suyuthi di samping dibutuhkan pembatasan yaitu apakah motivasi adanya
penambahan itu agama.
Adapun bila motivasi
penambahan selain agama, bukanlah bidah.

Contohnya meninggalkan perkara
wajib tanpa udzur, maka
perbuatan ini adalah tindakan maksiat bukan bidah.

Demikian juga meninggalkan satu amalan sunnah tidak dinamakan
bidah.
Masalah ini akan diterangkan nanti dengan beberapa contohnya ketika
membahas pembagian bidah. InsyaAllah.

Bidah merupakan pelanggaran
yang sangat besar dari sisi
melampaui batasan-batasan
hukum Allah dalam membuat
syariat, karena sangatlah jelas
bahwa hal ini menyalahi dalam meyakini kesempurnaan
syariat.

Menuduh Rasulullah
Muhammad SAW menghianati
risalah,
menuduh bahwa syariat Islam masih kurang dan membutuhkan tambahan serta belum sempurna.

Jadi secara umum dapat diketahui bahwa semua bid'ah dalam perkara
ibadah/agama adalah haram atau
dilarang sesuai kaedah ushul fiqih
bahwa hukum asal ibadah adalah haram kecuali bila ada perintah

dan tidaklah tepat pula
penggunaan istilah bid'ah
hasanah jika dikaitkan dengan
ibadah atau agama sebagaimana
pandangan orang banyak, namun masih relevan jika dikaitkan
dengan hal-hal baru selama itu
berupa urusan keduniawian
murni

misal dulu orang
berpergian dengan unta sekarang dengan mobil, maka mobil ini adalah bid'ah namun bid'ah secara bahasa bukan definisi bid'ah secara istilah
syariat dan contoh penggunaan
sendok makan, mobil, mikrofon,
pesawat terbang pada masa kini yang dulunya tidak ada inilah
yang hakekatnya bid'ah hasanah.

Dan contoh-contoh perkara ini
tiada lain merupakan bagian dari
perkara Ijtihadiyah

Tidak ada komentar: