Laman

Entri Populer

Tampilkan postingan dengan label tahlilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tahlilan. Tampilkan semua postingan

Kamis, Februari 03, 2011

Penjelasan Dari Nahdalatul Ulama (NU), Para Ulama Salafus salih, WaliSongo, 4 Mahzab Tentang Bid'ahnya Tahlilan

Penjelasan Dari Nahdalatul
Ulama (NU), Para Ulama
Salafus salih, WaliSongo, 4
Mahzab Tentang Bid'ahnya
Tahlilan

Segala puji bagi Allah, sholawat
serta salam kita haturkan
kepada Nabi Muhammad beserta
keluarga dan sahabat-
sahabatnya. Do’ a dan shodaqoh untuk sesama muslim yang telah
meninggal menjadi ladang amal
bagi kita yang masih di dunia ini
sekaligus tambahan amal bagi
yang telah berada di alam sana.
Sebagai agama yang mencerahkan dan mencerdaskan,
Islam membimbing kita menyikapi
sebuah kematian sesuai dengan
hakekatnya yaitu amal shalih,
tidak dengan hal-hal duniawi
yang tidak berhubungan sama sekali dengan alam sana seperti
kuburan yang megah, bekal
kubur yang berharga, tangisan
yang membahana, maupun pesta
besar-besaran. Bila diantara
saudara kita menghadapi musibah kematian, hendaklah
sanak saudara menjadi penghibur
dan penguat kesabaran,
sebagaimana Rasulullah
memerintahkan membuatkan
makanan bagi keluarga yang sedang terkena musibah
tersebut, dalam hadits:

“Kirimkanlah makanan oleh kalian kepada keluarga
Ja'far, karena mereka
sedang tertimpa masalah
yang menyesakkan”.(HR Abu Dawud (Sunan Aby Dawud,
3/195), al-Baihaqy (Sunan
al-Kubra, 4/61), al-
Daruquthny (Sunan al-
Daruquthny, 2/78), al-
Tirmidzi (Sunan al-Tirmidzi, 3/323), al- Hakim (al-
Mustadrak, 1/527), dan Ibn
Majah (Sunan Ibn Majah,
1/514)

Namun ironisnya kini, justru uang
jutaan rupiah dihabiskan tiap
malam untuk sebuah selamatan
kematian yang harus ditanggung
keluarga yang terkena musibah.
Padahal ketika Rasulullah ditanya shodaqoh terbaik yang akan
dikirimkan kepada sang ibu yang
telah meninggal, Beliau menjawab
‘ air’ . Bayangkan betapa banyak orang yang mengambil manfaat
dari sumur yang dibuat itu
(menyediakan air bagi
masyarakat indonesia yang
melimpah air saja sangat
berharga, apalagi di Arab yang beriklim gurun), awet dan
menjadi amal jariyah yang terus
mengalir. Rasulullah telah
mengisyaratkan amal jariyah kita
sebisa mungkin diprioritaskan
untuk hal-hal yang produktif, bukan konsumtif; memberi kail,
bukan memberi ikan; seandainya
seorang pengemis diberi uang
atau makanan, besok dia akan
mengemis lagi; namun jika diberi
kampak untuk mencari kayu, besok dia sudah bisa mandiri.
Juga amal jariyah yang
manfaatnya awet seperti menulis
mushaf, membangun masjid,
menanam pohon yang berbuah
(reboisasi; reklamasi lahan kritis), membuat sumur/mengalirkan air
(fasilitas umum, irigasi),
mengajarkan ilmu, yang memang
benar-benar sedang dibutuhkan
masyarakat. Bilamana tidak
mampu secara pribadi, toh bisa dilakukan secara patungan.
Seandainya dana umat Islam
yang demikian besar untuk
selamatan berupa makanan
(bahkan banyak makanan yang
akhirnya dibuang sia-sia; dimakan ayam; lainnya menjadi isyrof)
dialihkan untuk memberi
beasiswa kepada anak yatim
atau kurang mampu agar bisa
sekolah, membenahi madrasah/
sekolah islam agar kualitasnya sebaik sekolah faforit (yang
umumnya milik umat lain),atau
menciptakan lapangan kerja dan
memberi bekal ketrampilan bagi
pengangguran, niscaya akan
lebih bermanfaat. Namun shodaqoh tersebut bukan suatu
keharusan, apalagi bila memang
tidak mampu. Melakukannya
menjadi keutamaan, bila tidak
mau pun tidak boleh ada celaan. Sebagian ulama menyatakan
mengirimkan pahala tidak
selamanya harus dalam bentuk
materi, Imam Ahmad dan Ibnu
Taimiyah berpendapat bacaan al-
Qur’ an dapat sampai sebagaimana puasa, nadzar, haji,
dll; sedang Imam Syafi’ i dan Imam Nawawi menyatakan bacaan al-
Qur’ an untuk si mayit tidak sampai karena tidak ada dalil
yang memerintahkan hal
tersebut, tidak dicontohkan
Rasulullah dan para shahabat.
Berbeda dengan ibadah yang
wajib atau sunnah mu’ akad seperti shalat, zakat, qurban,
sholat jamaah, i’ tikaf 10 akhir ramadhan, yang mana ada celaan
bagi mereka yang
meninggalkannya dalam keadaan
mampu. Akan tetapi di
masyarakat kita selamatan
kematian/tahlilan telah dianggap melebihi kewajiban- kewajiban
agama. Orang yang
meninggalkannya dianggap lebih
tercela daripada orang yang
meninggalkan sholat, zakat, atau
kewajiban agama yang lain. Sehingga banyak yang akhirnya
memaksakan diri karena takut
akan sanksi sosial tersebut. Mulai
dari berhutang, menjual tanah,
ternak atau barang berharga
yang dimiliki, meskipun di antara keluarga terdapat anak yatim
atau orang lemah. Padahal di
dalam al-Qur’ an telah jelas terdapat arahan untuk
memberikan perlindungan harta
anak yatim; tidak memakan
harta anak yatim secara dzalim,
tetapi menjaga sampai ia dewasa

(QS an-Nisa’ : 2, 5, 10, QS al- An’ am: 152, QS al-Isra’ : 34) serta tidak membelanjakannya secara
boros (QS an- Nisa’ : 6) Dibalik selamatan kematian
tersebut sesungguhnya juga
terkandung tipuan yang
memperdayakan.
Seorang yang
tidak beribadah/menunaikan
kewajiban agama selama hidupnya, dengan besarnya
prosesi selamatan setelah
kematiannya akan menganggap
sudah cukup amalnya, bahkan
untuk menebus kesalahan-
kesalahannya. Juga seorang anak yang tidak taat
beribadahpun akan menganggap
dengan menyelenggarakan
selamatan, telah menunaikan
kewajibannya berbakti/
mendoakan orang tuanya.
Imam Syafi'i rahimahullah dalam
kitab al-Umm berkata: "...dan aku membenci al-
ma'tam, yaitu proses
berkumpul (di tempat
keluarga mayat) walaupun
tanpa tangisan, karena hal
tersebut hanya akan menimbulkan bertambahnya
kesedihan dan
membutuhkan biaya,
padahal beban kesedihan
masih melekat." (al-Umm
(Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1393) juz I, hal 279)

Namun ketika Islam datang ke
tanah Jawa ini, menghadapi
kuatnya adat istiadat yang telah
mengakar. Masuk Islam tapi
kehilangan selamatan-selamatan,
beratnya seperti masyarakat Romawi disuruh masuk Nasrani
tapi kehilangan perayaan
kelahiran anak Dewa Matahari 25
Desember. Dalam buku yang ditulis H
Machrus Ali, mengutip naskah
kuno tentang jawa yang
tersimpan di musium Leiden,

Sunan Ampel
memperingatkan Sunan
Kalijogo yang masih
melestarikan selamatan
tersebut:“Jangan ditiru perbuatan semacam itu
karena termasuk bid'ah”. Sunan Kalijogo menjawab:
“Biarlah nanti generasi setelah kita ketika Islam
telah tertanam di hati
masyarakat yang akan
menghilangkan budaya
tahlilan itu”.
Dalam buku Kisah dan Ajaran Wali
Songo yang ditulis H. Lawrens
Rasyidi dan diterbitkan Penerbit
Terbit Terang Surabaya juga
mengupas panjang lebar
mengenai masalah ini. Dimana Sunan Kalijaga, Sunan Bonang,
Sunan Kudus, Sunan Gunungjati
dan Sunan Muria (kaum abangan)
berbeda pandangan mengenai
adat istiadat dengan Sunan
Ampel, Sunan Giri dan Sunan Drajat (kaum putihan). Sunan
Kalijaga mengusulkan agar adat
istiadat lama seperti selamatan,
bersaji, wayang dan gamelan
dimasuki rasa keislaman.
Sunan Ampel berpandangan lain: “Apakah tidak mengkhawatirkannya di
kemudian hari bahwa adat
istiadat dan upacara lama
itu nanti dianggap sebagai
ajaran yang berasal dari
agama Islam? Jika hal ini dibiarkan nantinya akan
menjadi bid’ ah?”
Sunan kudus menjawabnya bahwa
ia mempunyai keyakinan
bahwa di belakang hari
akan ada yang
menyempurnakannya. (hal
41, 64)

Dalam penyebaran agama
Islam di Pulau Jawa, para
Wali dibagi menjadi tiga
wilayah garapan Pembagian wilayah tersebut
berdasarkan obyek dakwah yang
dipengaruhi oleh agama yang
masyarakat anut pada saat itu,
yaitu Hindu dan Budha. Pertama: Wilayah Timur. Di wilayah bagian timur ini ditempati
oleh lima orang wali, karena
pengaruh hindu sangat dominan.
Disamping itu pusat kekuasaan
Hindu berada di wilayah Jawa
bagian timur ini (Jawa Timur sekarang) Wilayah ini ditempati
oleh lima wali, yaitu Syaikh
Maulana Ibrahim (Sunan Demak),
Raden Rahmat (Sunan Ampel),
Raden Paku (Sunan Giri), Makdum
Ibrahim (Sunan Bonang), dan Raden Kasim (Sunan Drajat) Kedua : Wilayah Tengah. Di wilayah Tengah ditempati oleh
tiga orang Wali. Pengaruh Hindu
tidak begitu dominan. Namun
budaya Hindu sudah kuat. Wali
yang ditugaskan di sini adalah :
Raden Syahid (Sunan Kali Jaga), Raden Prawoto (Sunan Muria),
Ja'far Shadiq (Sunan Kudus) Ketiga : Wilayah Barat. Di wilayah ini meliputi Jawa bagian
barat, ditempati oleh seorang
wali, yaitu Sunan Gunung Jati
alias Syarief Hidayatullah. Di
wilayah barat pengaruh Hindu-
Budha tidak dominan, karena di wilayah Tatar Sunda (Pasundan)
penduduknya telah menjadi
penganut agama asli sunda,
antara lain kepercayaan "Sunda Wiwitan" Dua Pendekatan dakwah para
wali.
1. Pendekatan Sosial Budaya
2. Pendekatan aqidah Salaf Sunan Ampel, Sunan Bonang,
Sunan Drajat, Sunan Gunung Jati
dan terutama Sunan Giri
berusaha sekuat tenaga untuk
menyampaikan ajaran Islam
secara murni, baik tentang aqidah maupun ibadah. Dan
mereka menghindarkan diri dari
bentuk singkretisme ajaran Hindu
dan Budha.
Tetapi sebaliknya
Sunan Kudus, Sunan Muria dan
Sunan Kalijaga mencoba menerima sisa-sisa ajaran Hindu
dan Budha di dalam
menyampaikan ajaran Islam.
Sampai saat ini budaya itu masih
ada di masyarakat kita, seperti
sekatenan, ruwatan, shalawatan, tahlilan, upacara tujuh bulanan
dll. Pendekatan Sosial budaya
dipelopori oleh Sunan Kalijaga,
putra Tumenggung Wilwatika,
Adipati Majapahit Tuban.
Pendekatan sosial budaya yang
dilakukan oleh aliran Tuban memang cukup efektif, misalnya
Sunan Kalijaga menggunakan
wayang kulit untuk menarik
masyarakat jawa yang waktu itu
sangat menyenangi wayang kulit.
Sebagai contoh dakwah Sunan kalijaga kepada Prabu Brawijaya
V, Raja Majapahit terakhir yang
masih beragama Hindu,
dapat
dilihat di serat Darmogandul, yang antara lain bunyinya; Punika sadar sarengat,
tegese sarengat niki, yen
sare wadine njegat;
tarekat taren kang osteri;
hakikat unggil kapti, kedah
rujuk estri kakung, makripat ngentos wikan,
sarak sarat laki rabi,
ngaben aku kaidenna yayan
rina" (itulah yang namanya
sahadat syariat, artinya
syariat ini, bila tidur kemaluannya tegak;
sedangkan tarekat artinya
meminta kepada istrinya;
hakikat artinya menyatu
padu , semua itu harus
mendapat persetujuan suami istri; makrifat
artinya mengenal ; jadilah
sekarang hukum itu
merupakan syarat bagi
mereka yang ingin berumah
tangga, sehingga bersenggama itu dapat
dilaksanakan kapanpun
juga). Dengan cara dan sikap Sunan Kalijaga seperti tergambar
di muka, maka ia satu-satunya
Wali dari Sembilan Wali di Jawa
yang dianggap benar-benar wali
oleh golongan kejawen (Islam
Kejawen/abangan),
karena Sunan Kalijaga adalah satu-
satunya wali yang berasal
dari penduduk asli Jawa
(pribumi).
[Sumber : Abdul Qadir Jailani ,
Peran Ulama dan Santri
Dalam Perjuangan Politik
Islam di Indonesia, hal. 22-23,
Penerbit PT. Bina Ilmu dan
Muhammad Umar Jiau al Haq, M.Ag, Syahadatain Syarat

Utama Tegaknya Syariat
Islam, hal. 51-54, Kata
Pengantar Muhammad Arifin
Ilham (Pimpinan Majlis Adz
Zikra),
Penerbit Bina Biladi Press.] Nasehat Sunan Bonang Salah satu catatan menarik yang
terdapat dalam dokumen “Het Book van Mbonang”
[1] adalah peringatan dari sunan Mbonang
kepada umat untuk selalu
bersikap saling membantu dalam
suasana cinta kasih, dan
mencegah diri dari kesesatan
dan bid’ ah. Bunyinya sebagai berikut: “Ee..mitraningsun! Karana sira iki apapasihana sami-
saminira Islam lan mitranira
kang asih ing sira lan
anyegaha sira ing dalalah
lan bid’ ah“. Artinya: “Wahai saudaraku! Karena kalian semua adalah
sama-sama pemeluk Islam maka
hendaklah saling mengasihi
dengan saudaramu yang
mengasihimu. Kalian semua
hendaklah mencegah dari perbuatan sesat dan bid’ ah.[2]
[1] Dokumen ini adalah
sumber tentang walisongo
yang dipercayai sebagai
dokumen asli dan valid, yang
tersimpan di Museum Leiden,
Belanda. Dari dokumen ini telah dilakukan beberapa
kajian oleh beberapa peneliti.
Diantaranya thesis Dr. Bjo
Schrieke tahun 1816, dan
Thesis Dr. Jgh Gunning tahun
1881, Dr. Da Rinkers tahun 1910, dan Dr. Pj Zoetmulder
Sj, tahun 1935. [2] Dari info Abu Yahta Arif
Mustaqim,
pengedit buku
Mantan Kiai NU Menggugat
Tahlilan, Istighosahan dan
Ziarah Para Wali hlm. 12-13.
Muktamar NU ke-1 di
Surabaya tanggal 13
Rabiuts Tsani 1345 H/21
Oktober 1926 mencantumkan pendapat Ibnu Hajar al-Haitami
dan menyatakan bahwa
selamatan kematian adalah bid'ah yang hina namun tidak sampai diharamkan dan merujuk
juga kepada Kitab Ianatut
Thalibin. Namun Nahdliyin generasi
berikutnya menganggap
pentingnya tahlilan tersebut
sejajar (bahkan melebihi) rukun Islam/Ahli Sunnah wal Jama’ ah. Sekalipun seseorang telah
melakukan kewajiban-kewajiban
agama, namun tidak melakukan
tahlilan, akan dianggap tercela
sekali, bukan termasuk golongan
Ahli Sunnah wal Jama’ ah. Di zaman akhir yang ini dimana
keadaan pengikut sunnah seperti
orang 'aneh' asing di negeri
sendiri, begitu banyaknya orang
Islam yang meninggalkan
kewajiban agama tanpa rasa malu, seperti meninggalkan
Sholat Jum'at, puasa
Romadhon,dll. Sebaliknya
masyarakat begitu antusias
melaksanakan tahlilan ini, hanya
segelintir orang yang berani meninggalkannya. Bahkan non-
muslim pun akan merasa kikuk
bila tak melaksanakannya.
Padahal para ulama terdahulu
senantiasa mengingat dalil-dalil
yang menganggap buruk walimah (selamatan) dalam suasana
musibah tersebut.
Dari sahabat
Jarir bin Abdullah al-Bajali: "Kami
(para sahabat) menganggap
kegiatan berkumpul di rumah
keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh
mereka merupakan bagian dari
niyahah (meratapi mayit)".
(Musnad Ahmad bin Hambal
(Beirut: Dar al-Fikr, 1994) juz II,
hal 204 & Sunan Ibnu Majah (Beirut: Dar al-Fikr) juz I, hal 514)


MUKTAMAR I NAHDLATUL
ULAMA (NU) KEPUTUSAN
MASALAH DINIYYAH NO: 18 /
13 RABI’ UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926 DI
SURABAYA