Laman

Entri Populer

Tampilkan postingan dengan label wig. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wig. Tampilkan semua postingan

Senin, Mei 30, 2011

TANYA JAWAB TENTANG MENYANGGUL RAMBUT

Bagaimana hukum mengenai seorang perempuan yang memakai rambut palsu (wig/ sanggul/konde) dalam rangka mempercantik dirinya untuk suaminya?

Jawaban :

Memang masing-masing pasangan harus mempercantik dirinya (si pria) atau dirinya (si wanita) untuk pasangannya, dalam rangka menyenangkan pasangannya dan memperkuat perasaan (kasih/cinta, red) diantara keduanya. Bagaimanapun, hal ini harus dilakukan dengan cara yang tercakup dalam batas syariah sehingga tidaklah terlarang. Adapun memakai rambut palsu (wig/sanggul/konde, red) adalah model yang diprakarsai wanita- wanita non-Muslim dan menjadi cara yang ngetrend/populer dalam upaya untuk mereka mempercantik diri. Jika wanita muslimah memakai dan mempercantik dirinya dengan itu, sekalipun hanya untuk (didepan, red) suaminya, maka dia sedang meniru wanita-wanita kafir dan Nabi telah melarangnya. Beliau berkata (Barangsiapa menyerupai satu kaum maka ia termasuk golongan mereka.) Terlebih lagi, hal tersebut sama artinya “menyambung rambut palsu atas seseorang“. Nabi (Shalallaahu `alaihi wassallam) telah melarang perbuatan tersebut dan mengutuk orang yang melakukannya. (“Hadits Asma binti Abu Bakar radiyallahu ‘ anha, Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wassallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu/sanggul/konde) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya (Muttafaqun ‘ alaihi) “, red)