Laman

Entri Populer

Tampilkan postingan dengan label al baqoroh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label al baqoroh. Tampilkan semua postingan

Minggu, Juni 26, 2011

Tafsir surah al baqoroh ayat 178-179 ;tentang hukum qishas

(178) Wahai orang-orang yang beriman ! Diwajibkan atas kamu hukum qishash pada orangorang yang terbunuh; orang merdeka dengan orang merdeka , dan hamba sahaya dengan hamba sahaya dan perempuan dengan perempuan. Akan tetapi barangsiapa yang diampunkan untuknya dari saudaranya seba­ hagian, maka hendaklah mengikuti dengan yang baik, dan turiaikan kepadanya dengan cara yang baik. Demikianlah keringanan daripada Tuhanmu dan rahmat. Tetapi barangsiapa yang (masih) melanggar sesudah demikian, maka untuknya adalah azab yang pedih. Qishash Dengan ajaran Agama Islam, Nabi Muhammad s.a.w. telah mempersatukan bangsa Arab yang telah beratus tahun tidak mengenal persatuan, karena tidak ada suatu cita untuk mempersatukan. Agama pusaka Nabi Muhammad sudah tinggal hanya sebutan. Yang penting bagi mereka ialah kabilah sendiri. Di antara kabilah dengan kabilah berperang. Bermusuh dan berebut tanah pengembalaan ternak atau berebut unta ternak itu sendiri. Niscaya terjadi pembunuhan, maka timbullah cakak berbelah(berbelah-belahan kampung timbul perkelahian ) di antara suku dengan suku atau kabilah dengan kabilah. Merasailah" suku yang lemah dan kecil, berleluasalah kabilah yang besar dan kuat. Menurut keterangan al-Baidhawi, ahli tafsir yang terkenal: "Di zaman Jahiliyah pernah terjadi pertumpahan darah di antara dua buah persukuan Arab. Yang satu kabilahnya kuat dan yang satu lagi lemah. Maka terbunuhlah salah seorang dari anggota kabilah kuat itu oleh kabilah yang lemah tadi. Lantaran merasa diri kuat, kabilah yang kuat itu mengeluarkan sumpah; akan mereka balas bunuh, biarpun yang terbunuh di kalangan mereka seorang budak, mereka akan meminta orang yang merdeka. Walaupun yang terbunuh di kalangan mereka seorang perempuan, mereka akan minta ganti nyawa dengan seorang laki-laki." Riwayat ini juga dibawakan oleh Ibnu Abi Hatim dan Said bin Jubair. Lantaran itu maka hukum qishash,zaman jahiliyah bu_kan hukum, tetapi balas dendam, yang mereka sebut Tsar. Agama Islampun datang, yaitu di saat perdendaman masih belum habis. Islam tidak dapat membenarkan balas dendam. Islam hanya mengakui adanya hukum qishash, bukan balas dendam. Maka kalau terjadi lagi pembunuhan manusia atas manusia, tanggung jawab penuntutan hukum bukan saja lagi terletak pada keluarga yang terbunuh, tetapi terletak ke atas pundak orang yang beriman. Balas dendam harus dicegah, yang berhutang nyawa harus dibayar dengan nyawa, tetapi pintu maaf selalu terbuka; maka datanglah ayat ini: َﺐِﺘُﻛ ﺍﻮﻨﻣﺁ َﻦْﻳِﺬَّﻟﺍ ﺎﻬﻳﺃ ﺎﻳ ﻰﻠﺘﻘﻟﺍ ﻲﻓ ُﺹﺎَﺼِﻘْﻟﺍ ُﻢُﻜْﻴَﻠَﻋ َﻭ ِﺪْﺒَﻌْﻟﺎِﺑ ُﺪْﺒَﻌْﻟﺍ َﻭ ِّﺮُﺤْﻟﺎِﺑ ُّﺮُﺤْﻟﺍ ﻰﺜﻧﺄﻟﺎﺑ ﻰﺜﻧﺄﻟﺍ "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu hukum qishosh pada orang-orang yang terbunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, dan hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan." Di pangkal ayat ini kita telah mendapat dua kesan. Pertama urusan penuntutan bela kematian telah diserahkart kepada orang-orang yang beriman. Arfinya kepada masyarakat, masyarakat islam. Masyarakat Islam mempunyai SYURA (lihat Surat 42 as-Syura, ayat 38). Di zaman ayat turun yang memimpin masyarakat Islam itu ialah Rasulullah s.a.w. sendiri. Ayat ini telah menunjukkan bahwa masyarakat orang yang beriman wajib mendirikan pemerintahan untuk menegakkan keadilan, di antaranya untuk menuntutkan bela atas orang yang mati teraniaya. . Kesan yang kedua ialah bahwa bela nyawa itu mulailah diatur seadil-adilnya. Di antaranya ditunjukkan contoh-contohnya; kalau orang Iaki-laki merdeka membunuh laki-laki merdeka, wajiblah dilakukan hukum qishash kepadanya, yaitu dia dibunuh pula. Kalau seorang hamba sahaya membunuh seorang hamba sahaya, diapun akan dihukum bunuh. Kalau seorang perempuan membunuh seorang perempuan, si pembunuh itu akan dihukum bunuh pula. Dengan tiga patah kata ini mulailah ditanamkan peraturan yang adil, pengganti peraturan jahiliyah yang berdasar balas dendam. Di zaman jahiliyah, sebagai dikatakan tadi , walaupun yang terbunuh itu seorang budak, dan yang membunuh itu budak pula, wajiblah tuan dari budak yang terbunuh itu yang mambayar dengan nyawanya. Walaupun yang terbunuh perempuan, pembunuhnya perempuan pula, wajiblah yang membayar dengan nyawanya laki-laki keluarga petempuan itu. Kalau belum maka keluarga siterbunuh belumlah merasa puas. Dalam peraturan ini, adalah bahwa siapa yang membunuh, itulah yang menjalankan hukum qishash dengan dirinya sendiri. Baik yang terbunuh orang merdeka atau budak, dan yang membunuh orang merdeka pula atau budak, namun yang berhutang itulah yang membayar. Dalam hal jiwa ganti jiwa itu, dilanjutkan hukum Taurat, sebagaimana tersebut di dalam Surat al-Maidah (Surat 5, ayat 45) "Annafsa bin nafsi,"Nyawa bayar Nyawa" Ayat ini kemudian turunnya daripada Surat al-Baqarah ayat 178 ini. Dengan ayat ini nyatalah bahwa hak menuntut kepada si pembunuh supaya dia dibunuh pula masih tetap ada pada keluarga yang terbunuh. Tetapi perjalanan hukum telah mulai di bawah tilikan orang-orangyang beriman di sini ialah hakim. Sebab dia yang diserahi dan diakui oleh orang-orang yang beriman untuk menjaga perjalanan hukum. Akan tetapi ayat ini telah menimbulkan suasana yang berbeda samasekali dengan zaman jahiliyah. Panggilan untuk mencari penyelesaian jatuh ke atas pundak tiap-tiap orang- orang yang beriman. Termasuk keluarga si pembunuh dan keluarga si terbunuh. Dan orang- orang yang beriman itu adalah bersaudara: "Hanyasanya orang-orang yang beriman itu adalah bersaudara." Maka kalau masih ada jalan lain, selain dari bunuh, yaitu jalan maaf, dalam suasana orang beriman, saudara dengan saudara, adalah sangat diharapkan. Sebab itu lanjutan ayat berbunyi: ٌﺀْﻲَﺷ ِﻪْﻴِﺧَﺃ ْﻦِﻣ ُﻪَﻟ َﻲِﻔُﻋ ْﻦَﻤَﻓ ٌﺀﺍَﺩَﺃ َﻭ ِﻑﻭُﺮْﻌَﻤْﻟﺎِﺑ ٌﻉﺎَﺒِّﺗﺎَﻓ ٍﻥﺎَﺴْﺣِﺈِﺑ ِﻪْﻴَﻟِﺇ "Akan tetapi barangsiapa yang diampunkan untuknya dari saudaranya sebagian, maka hendaklah mengikuti dengan yang baik, dan tunaikan kepadanya dengan cara yang baik." Artinya jika ada pernyataan maaf dari keluarga yang terbunuh itu, walaupun sebahagian, tidak semuanya menyatakan pemberian maaf, hendaklah pernyataan maaf itu disambut dengan sebaik-baiknya. Sehingga dalam susunan ayat disebutkan bahwa yang memberi maaf itu ialah saudaranya; banyak ahli loghat memberi arti yaitu si pemberi maaf itu, sebagai keluarga dari yang terbunuh ialah memandang bahwa si pembunuh itu saudara sendiri, dia berikan kepadanya maaf. Pada waktu itu hakim harus menyetujui dan menguatkan pernyataan yang mulia itu. Itulah yang dikatakan mengikuti dengan baik. Maka dengan pemberian maaf permusuhan dua keluarga telah hilang, malahan telah dianggap bersaudara. Hakim menyambut keputusan kedua keiuarga ini dengan baik. Tetapi si pembunuh dengan keluarganya sebagai orang- orang yang mu'min pula harus mengingat kelanjutan , supaya persaudaraan ini menjadi kekal dan dendam kesumat jadi habis. Di sinilah keluar peraturan yang bernama diyat. Yaitu harta ganti kerugian. Jaminan harta benda untuk keluarga yang terbunuh. Ini yang disebut diyat yang ditunaikan kepada nya dengan baik, cara yang ma'ruf. Tentu saja secara perdamaian kedua belah pihak de- ngan disaksikan hakim berapa diyat harus dibayar. Lantaran itu jelaslah bahwa dalam hukum pidana pembunuhan, Islam mempunyai tiga taraf; pertama nyawa bayar nyawa, kedua maaf, ketiga diyat. Dalam qishash perkembangan hukum dalam Islam, ada juga kejadian, diyat itupun tidak diterimanya, karena berkembangnya rasa iman. Ada bapa dari yang terbunuh berkata kepada keluarga yang membunuh: "Anak saya yang satu sudah terbunuh oleh saudaranya sendiri, saya tidak mau kehilangan dua anak." Ketika akan dibayar diyat dia berkata: "Yang hilang tidaklah dapat diganti dengan uang. Marilah kita ganti saja dengan ukhuwah yang rapat di antara kita." Apatah lagi pintu buat memberi maaf tentang diyat inipun memang ada. Tersebut di dalam Surat An- Nisa' (Surat 4, ayat 92). "Dan diyat yang (wajib) diserahkan kepada keluarganya (keluarga si terbunuh)- Kecuali jika mereka (keluarga) itu menshadaqahkan." (an-Nisa': 92) Maka berkata ayat selanjutnya: َﻭ ْﻢُﻜِّﺑَّﺭ ْﻦِّﻣ ٌﻒْﻴِﻔْﺨَﺗ َﻚِﻟَﺫ ٌﺔَﻤْﺣَﺭ "Demikianlah keringanan dari Tuhanmu dan rahmat." Moga-moga dengan cara peraturan demikian persaudaraanmu menjadi kekal, iman menjadi bertambah mendalam, dan pintu berdamai lebih terbuka daripada penuntutan hukum. Memberi ihsan lebih tinggi daripada menuntut hak. Di sini diminta sangat kebijaksanaan hakim. Tetapi ayat mempunyai ujung lagi: ُﻪَﻠَﻓ َﻚِﻟَﺫ َﺪْﻌَﺑ ﻯﺪﺘﻋﺍ ِﻦَﻤَﻓ ٌﻢْﻴِﻟَﺃ ٌﺏﺍَﺬَﻋ "Tetapi barangsiapa yang (masih) melanggar sesudah demikian, maka untuknya adalah azab yang pedih." (ujung ayat 178). Sesudah hukum diputuskan, baik secara qishash ataupun secara diyat kalau masih ada yang membunuh, misalnya ada keluarga si terbunuh merasa tidak puas, lalu dibunuhnya si pembunuh tadi, padahal sudah selesai dengan bayaran diyat, karena ada di kalangannya yang memberi maaf; atau si pembunuh itu merasa congkak karena tidak jadi dia dihukum bunuh, maka tidak pelak lagi, azab yang pedihlah yang akan diterimanya. Artinya pada waktu itu hakim bertindak melakukan hukum yang tidak mengenal ampun, demi menjaga ketenteraman bersama. Hakim dapat membunuh si pembunuh itu. Dan di akhirat tentu saja orang yang merusak perdamaian itu mendapat hukum neraka yang pedih pula. Hukum yang terperinci tentang qishash, maaf dan dyat ada di dalam kitabkitab Fiqh. Yang dapat disimpulkan di sini ialah hukum pidana Islam tentang qishash lebih banyak diserahkan Aepada jalan ishlah kedua belah p ihak; keluarga pembunuh dan yang terbunuh. Dan kalau keluarga terbunuh tidak mau menerima diyat, maka hakim tidak memaksa diyat, melainkan dibunuhlah si pembunuh itu oleh hakim. Yakni setelah diselidiki duduk perkara sedalamdalamnya. Menurut pengetahuan kita hukum qishash menurut al-Quran ini masih berjalan sepenuhnya dalam kerajaan Saudi Arabia, Yordania, Irak dait Kuwait. Kalau seorang pembunuh telah ditangkap dan diperiksa clan telah terang saiahnya, terlebih dahulu ditanya keluarga si terbunuh apakah dia mau memberi maat dan menerima diyat. Kalau mau akan diadakan penaksiran yang patut. Kalau keluarga itu tidak mau barulah dijalankan hukum bunuh: Kita yakin bahwa hukum yang diturunkan al-Quran inilah jalan yang baik: Kalau sekiranya di serata-rata negeri Islam yang berlaku sekarang ialah hukum pidana secara barat, bukanlah berarti bahwa itulah yang lebih bagus, hanyalah karena beratus, tahun lamanya hukum baratlah yang menguasai negeri-negeri Islam sebab mereka jajah. Tetapi di negeri-negeri Islam Yang telah merdeka, di zaman sekarang mulai timbul kembali peninjauan atas hukum dan pembinaan hukum yang sesuai dengan keperibadian bangsa itu sendiri, di antaranya di negeri kita Indonesia. Tidaklah mustahil bahwa perkembangan fikiran kita akan sampai juga kepada cara Islam ini; qishash dasar pertama, maaf Yang kedua dan diyat, yaitu ganti kerugian di bawah tilikan hakim, yang ketiga. (179) Dan untuk kamu di dalam hal qishash itu ada kehidupan, wahai orang-orang yang mempunyai fikiran dalam. Supaya kamu semua menjadi orang- orang yang bertakwa. ﺎﻳ ٌﺓﺎَﻴَﺣ ِﺹﺎَﺼِﻘْﻟﺍ ﻲﻓ ْﻢُﻜَﻟ َﻭ ِﺏﺎَﺒْﻟَﺄْﻟﺍ ﻲﻟﻭﺃ "Dan untuk kamu dalam hal qishash itu ada kehidupan, wahai orang orang yang mempunyai fikiran dalam." (pangkal ayat 179). Artinya, dengan adanya hukum qishash, nyawa bayar nyawa, sebagai hukum tingkat pertama, terjaminlah kehidupan masyarakat. Orang yang akan membunuh berfikir terlebih dahulu sebab diapun akan dibunuh. Lantaran itu hiduplah orang dengan aman dan damai, dan dapatlah dibendung kekacauan dalam masyarakat karena yang kuat berlantas angan kepada yang lemah. Tetapi kalau si pembunuh hanya dihukum misalnya 15 tahun, dan apabila datang hari besar, dan mungkin pula hukumannya dipotong, orang-orang yang telah rusak akhlaknya akan merasa mudah saja membunuh sesama manusia. Bahkan ada penjahat yang lebih senang masuk keluar penjara, ada yang memberi gelar bahwa penjara itu "hotel prodeo" atau pondokan gratis dan sebagainya. Sungguhpun demikian selalu juga ada terdengar ahli ahli ilmu masyarakat yang meminta supaya hukum bunuh itu ditiadakan. Tetapi apa yang dikatakan al-Quran adalah lebih tepat. Lebih baik dipegang pangkal kata, yaitu hutang nyawa bayar nyawa. Adapun membunuh dengan tidak sengaja ataupun dengan sebab-sebab yang lain, itu dapatlah diserahkan kepada penyelidikan polisi, jaksa atau hakim, sehingga menjatuhkan hukum dapat dengan seadil-adilnya. Tetapi meniadakan hukum bunuh sama sekali adalah suatu teori yang terlalu payah, sebab ahli-ahli penyakit jiwa manusia telah membuktikan memang ada kejahatan jiwa itu yang hanya dengan hukuman matilah baru dapat dibereskan. Apatah lagi orang yang telah membunuh, menjadi amat rusak jiwanya, sehingga bila bertengkar sedikit saja, mudah saja dia mencabut belati dan hendak membunuh lagi. Maka di akhir ayat dinyatakanlah kunci yang sebenarnya: َﻥﻮُﻘَّﺘَﺗ ْﻢُﻜَّﻠَﻌَﻟ "Supaya kamu semua menjadi orang-orang yang bertakwa. "(ujung ayat 179). Derigan ujung ayat yang demikian teranglah bahwa maksud masyarakat beriman ialah menegakkan keamanan, memelihara perdamaian dan mempertahankan hidup. Kalau ada yang dihukum bunuh, adalah untuk menjaga keamanan hidup masyarakat seluruhnya. Dan dalam pada itu keselamatan hidup bukanlah bergantung kepada adanya undang-undang saja. Keamanan hidup orang dan masyarakat lebih terjamin apabila tiap-tiap peribadi ada mempunyai kesadaran beragama, yaitu takwa. Sehingga bukan undang-undang yang mencegah mereka jahat, melainkan takutnya kepada hukum Tuhan. Itulah T A K W A.